REGISTRASI

  1. Setiap semester Mahasiswa/i diminta untuk melakukan Registrasi ulang dengan cara melakukan pembayaran Uang Kuliah, Jika mahasiswa/i tidak melakukan Registrasi KRS maka akan dianggap cuti.
  2. Mahasiswa diwajibkan mengisi surat pernyataan telah melakukan registrasi, dilengkapi foto 3X4. (Doc) dan menyerahkan kepada Prodi
    1. Siapkan data prestasi dan exchange student (jika memiliki) – 1 semester terakhir
    2. Scan form registrasi dilengkapi dengan foto 3×4 (warna/hitam-putih)
    3. Scan KRS yang telah ditandatangani oleh Akademik Untuk (MALA)
    4. Petunjuk minta pengesahan dokumen

(Download Surat Pernyataan Sudah Registrasi)

Mahasiswa lama (semester 1 ke atas) diminta untuk 

1. mengisi KRS secara mandiri melalui link SIAKAD

2. Mahasiswa mengisi menggunakan Email Aktif yang sedang digunakan. 

3. KRS yang sudah selesai diisi akan dikirmkan Ke Email

4. Mahasiswa mencetak KRS yang telah terkirim lewat Email dan menyerahkan kepada waket II beserta uang pembayaran sesuai dengan isian KRS

jika mahasiswa kesulitan mengisi KRS maka dapat menyampaikan permohonan bantuan kepada TU

Mahasiswa baru (semester 1) diminta untuk

1. mengisi KRS secara mandiri melalui link SIAKAD

2. Mahasiswa mengisi menggunakan Email Aktif yang sedang digunakan.

3. KRS yang sudah selesai diisi akan dikirmkan Ke Email

4. Mahasiswa mencetak KRS yang telah terkirim lewat Email dan menyerahkan kepada waket II beserta uang pembayaran sesuai dengan isian KRS

jika mahasiswa kesulitan mengisi KRS maka dapat menyampaikan permohonan bantuan kepada TU

mahasiswa juga diwajibkan untuk mengisi surat pernyataan yang dibubuhkan dengan tanda tangan beserta Materai (klik untuk download)

Keterlambatan Registrasi

Mahasiswa/i yang terlambat melakukan registrasi/membayar uang pendidikan maka statusnya akan dianggap cuti. Jika mahasiswa/i ingin membuat permohonan melakukan pembayaran keterlambatan registrasi, maka langkah langkahnya adalah sebagai berikut:

Mahasiswa membuat surat permohonan dan menyerahkan syarat administrasi berikut ke unit pelayanan mahasiswa:

  1. Surat Keterlambatan Registrasi kepada Akademik dan Kaprodi
  2. Fotocopy KTM terakhir dan menunjukkan KTM asli

Apabila permohonan diterima, maka mahasiswa wajib membayar Uang Kuliah pada Waket II

(Download Surat Permohonan)

PERKULIAHAN

Jika mahasiswa berhalangan hadir pada kuliah, maka mahasiswa wajib untuk membuat surat ijin kuliah. silahkan mengunduh form akademik berikut untuk melihat templatenya

(Download Surat Ijin Kuliah)

Prosedur Pengajuan Permohonan Tidak Ikut Perkuliahan

—————————————————————

1. Isi form yang tersedia dan cetak.

2. Mintakan ACC Kaprodi oleh mahasiswa yang bersangkutan. Jika berhalangan, mohon melampirkan surat kuasa bermaterai Rp 10.000,00 bagi mahasiswa yang diberi kuasa.

3. Lembar permohonan diperbanyak sesuai kebutuhan.

4. Isikan (tulisan tangan) hari, jam, dan ruang di bagian bawah surat permohonan.

5. Serahkan surat permohonan tersebut ke:

   – Akademik 

 

Mahasiswa dapat melakukan klaim presensi , klaim presensi merupakan upaya yang dilakukan mahasiswa agar tetap diperhitungkan hadir dalam perkuliahan, meskipun tidak mengikuti perkuliahan tersebut dikarenakan oleh alasan-alasan yang dapat ditolerir.

(Download File Klaim Presensi)

PRAKTIKUM & RESPONSI

Praktikum adalah kegiatan belajar yang berbentuk pengamatan terhadap percobaan atau pengujian di laboratorium yang diikuti dengan analisis dan penyimpulan terhadap hasil pengamatan tersebut. Berikut merupakan panduan untuk mengikuti praktikum.

  1. Susunan Mata Praktikum yang tercantum dalam kurikulum pada dasarnya merupakan sebuah diagram-alir acara pendidikan. Karena itu mahasiswa tidak dianjurkan memilih suatu Mata Praktikum dengan mengambil jalan pintas atau dengan lompatan-lompatan.
  2. Praktikum dan Kuliah merupakan satu kesatuan utuh mata kuliah. Disarankan agar kuliah dan praktikum dari suatu mata kuliah dilaksanakan dalam semester yang bersamaan.
  3. Kehadiran dalam kuliah dan kegiatan mandiri mahasiswa keduanya sangat penting dalam penguasaan materi pelajaran. Karena itu, keduanya menjadi persyaratan bagi pelaksanaan ujian atau penilaian hasil belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Prodi

Responsi merupakan kegiatan tambahan untuk berlatih memecahkan soal dan masalah teknis yang belum dikuasai oleh mahasiswa. Masing-masing dosen akan membahas serangkaian permasalahan dalam kuliahnya, dan memberikan lembar kerja mingguan. Karena bentuk pemecahan masalah merupakan bagian penting dari proses pembelajaran, mahasiswa diharapkan dapat memecahkan semua soal dalam lembar kerja ini. Adapun tujuan diberikannya tugas pada kelas responsi yaitu:

  1. Memfasilitasi pengembangan kemampuan dalam memecahkan masalah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kuliah.
  2. Membantu proses asimilasi materi kuliah.
  3. Menyediakan pengalaman yang berharga yang akan membantu dalam menghadapi Ujian Tengah Semester (UTS) maupun Ujian Akhir Semester (UAS).

UJIAN

Yang dimaksud dengan ujian adalah kegiatan evaluasi keberhasilan belajar hingga suatu tahap yang ditetapkan. Ujian terdiri atas :

  1. Ujian Tengah Semester (UTS)
  2. Ujian Akhir Semester (UAS)
  3. Ujian Praktikum (jika ada)
  4. Ujian Seminar dan Skripsi

Pelaksanaan UTS dan UAS sesuai dengan jadwal kegiatan akademik STTIS. Jadwal kedua ujian tersebut diumumkan pada masa pendaftaran rencana studi. Ujian praktikum, Seminar dan Skripsi dapat dilaksanakan di luar masa ujian asalkan masih dalam semester tersebut.

Sebelum ujian berlangsung, mahasiswa diharapkan untuk:

  • Mengambil kartu ujian di DPA masing-masing (pastikan sudah ditandatangani DPA)
  • Tempel foto 3×4
  • Melegalisir kartu ujian pada waket II

Pada saat ujian berlangsung, mahasiswa wajib membawa kartu ujian dan kartu identitas (KTM/KTP) untuk ditandangani dan ditunjukkan kepada pengawas ujian. Apabila mahasiswa tidak membawa kartu ujian atau kartu identitas maka mahasiswa tidak diijinkan untuk mengikuti ujian

Mahasiswa wajib untuk hadir di ruang ujian tepat waktu, keterlambatan yang diperbolehkan adalah 15 menit. Jika mahasiswa terlambat hadir di atas 15 menit maka mahasiswa tidak diijinkan untuk mengikuti ujian.

untuk Mahasiswa yang mengalami kehilangan KTM dapat mengajukan surat keterangan

(Download Surat Keterangan)

Mahasiswa dapat melakukan ujian susulan dengan menyampaikan surat permohonan.

(Download Permohonan Ujian Susulan)

  1. Terdaftar sebagai peserta pada semester terkait, telah cukup mengikuti kegiatan tatap muka matakuliah terkait pada semester tersebut, serta tidak menjalani sanksi pembatalan hak tempuh mengikuti suatu program pada semester tersebut berdasarkan SK Ketua STTIS.
  2. Telah melunasi seluruh biaya kuliah semester terkait. Perkecualian khusus pada masa UTS diberikan bagi mahasiswa yang mendapat dispensasi penundaan pembayaran kuliah oleh Waket II
  3. Membawa KTM yang sah untuk semester terkait, atau surat keterangan pengganti KTM yang ditanda tangani oleh Bid. Administrasi, Akademik dan Kemahasiswaan (BAA) bagi yang kehilangan KTM

REMEDIASI

Untuk melaksanakan Remediasi silahkan ikuti SOP berikut

Remediasi dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran pada saat liburan semester genap. Akademik akan mengumumkan mata kuliah yang ditawarkan.

Apabila mata kuliah yang diinginkan mahasiswa tidak ada, mahasiswa dapat mengajukan permohonan pengadaaan ujian remediasi dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa secara berkelompok (minimal 5 orang) meminta diadakan ujian remediasi mata kuliah kepada akademik.
  2. Jika mata kuliah disetujui maka mahasiswa membayar biaya remediasi sesuai dengan jumlah SKS yang diambil, kepada Bid. Keuangan dan kemudian menyerahkan salinannya kepada Bid. Akademik
  3. Jika mata kuliah yang telah didaftarkan oleh mahasiswa tidak jadi terselenggara, mahasiswa dapat mengambil mata kuliah lain dengan jumlah SKS yang sesuai atau meminta kembali uang pendaftaran ujain remediasi sesuai dengan jumlah SKS mata kuliah yang tidak terselenggara.

(Download SOP)

(Download Penjelasan SOP)

merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada siswa untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan.

PRAKTIK KERJA LAPANGAN

Praktek Kerja Lapangan (PKL) merupakan kegiatan yang berbentuk pengamatan terhadap praktik kerja di industri, instansi atau laboratorium yang mengaplikasikan teori yang telah diperoleh. Seminar PKL adalah kegiatan belajar yang berbentuk Laporan PKL di depan forum seminar yang dihadiri oleh Dosen Pembimbing PKL dan para mahasiswa yang berhak hadir. Sebelum melakukan Praktek Kerja Lapangan, berikut merupakan persyaratan-persyaratan yang harus diperhatikan Praktek Kerja Lapangan

  1. Mahasiswa mulai berorientasi untuk mengajukan usulan Praktek Kerja Lapangan setelah mengumpulkan 118 SKS (permohonan tidak boleh dobel dan tidak bersamaan dengan waktu pelaksanaan UTS/UAS).
  2. Praktek Kerja Lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mengumpulkan 142 SKS.
  3. Praktek Kerja Lapangan dilaksanakan dalam waktu tidak kurang dari 4 bulan atau 128 jam kerja efektif.
  4. Mahasiswa yang telah mengumpulkan 60 SKS atau lebih, boleh dan diwajibkan menghadiri seminar PKL paling sedikit 6 kali sebelum mendaftar/mengadakan seminar PKL dan 10 kali sebelum mendaftar ujian skripsi.
  5. Mahasiswa diwajibkan mengadakan seminar PKL maksimal 3 bulan setelah selesai PKL (buku laporan PKL sudah dijilid ditanda tangani dosen pembimbing). Jika melampaui batas waktu yang telah ditentukan tersebut (3 bulan), maka nilai PKL ditetapkan menjadi C. Penyelenggaraan seminar PKL merupakan tanggung jawab mahasiswa yang telah mengajukannya.
  6. Seminar PKL dianggap sah bila dihadiri oleh dosen pembimbing PKL dan sekurang-kurangnya 15 mahasiswa yang berhak hadir.
  7. Dosen pembimbing PKL bertugas memimpin seminar, memberi penilaian dan menandatangani berita acara dan daftar hadir seminar.
  8. Untuk menjamin kualitas PKL, Lembaga/Instansi Tempat Praktik yang memberikan PKL wajib mengisi survey employer berada di web http:/sttimmanuelsintang.ac.id/survey/employer/
  9. Naskah laporan Praktek Kerja Lapangan 1 eksemplar sudah dijilid/ditandatangani dosen pembimbing diserahkan ke Perpustakaan Bid. Referensi maksimal 1 bulan setelah seminar Praktek Kerja Lapangan
  10. Penyerahan Berita Acara Seminar (Nilai PKL) dilampiri fotocopy bukti telah menyerahkan buku Laporan PKL dari Perpustakaan Bid. Referensi

Berikut merupakan penjelasan SOP dan form kebutuhan Praktek Kerja Lapangan. Form harus dicetak dalam kertas A4 (kwarto), dokumen yang dicetak selain pada kertas A4 tidak akan diproses.

Prosedur Pengajuan Seminar Praktek Kerja Lapangan PRODI

  1. Telah mengisi KRS Praktek Kerja Lapangan di Semester dilaksanakannya Seminar Praktek Kerja Lapangan.
  2. Mengisi Form Pengajuan seminar PKL (Permohonan Seminar Praktek Kerja Lapangan), kemudian dicetak.
  3. Dimintakan ACC dosen pembimbing PKL.
  4. Diserahkan ke Prodi (maksimal H-1) dengan dilampiri fotocopy bukti selesai PKL dan fotocopy bukti mengikuti seminar PKL minimal 2 kali.
  5. Mengisi form permohonan peminjaman ruang seminar (satu kelompok cukup 1 permohonan) dicetak kemudian dimintakan tanda tangan ke salah satu dosen pembimbing PKL.
  6. Form permohonan peminjaman ruang seminar diserahkan ke TU dan Bid. Asset
  7. Berita acara dan daftar hadir seminar PKL diambil di TU pada hari pelaksanaan seminar PKL (tidak bisa diambil sebelumnya). Isi kelengkapan datanya dan dimintakan paraf petugas (tidak ada paraf petugas lembar berita acara dan daftar hadir tidak bisa digunakan).

(Download Pegajuan Permohonan)

Prosedur Surat Perintah Praktek Kerja Lapangan PRODI

  1. Unduh, isi, dan serahkan Surat Permohonan PKL (Download surat permohonan PKL)
  2. Permohonan Surat Penyertaan PKL (Download Surat Permohonan Penyertaan PKL)